Katalog jasa

Pelayanan Langsung Masyarakat (PLM) → Peta Bidang Tanah (PBT)

KJSB Benning dan Rekan dapat menerbitkan Peta Bidang Tanah (PBT) resmi yang terintegrasi dengan sistem BPN. Pemohon sertifikat cukup membawa PBT dari kami ke loket pendaftaran hak di BPN — tanpa perlu diukur ulang oleh petugas BPN.

Quick Reference

Cheat sheet · 1 layar HP
Produk hukum : PBT (resmi, integrasi BPN)
Add-on       : Terima beres sertifikat (daftar + ambil)
Target utama : Notaris/PPAT; PPATS; perangkat desa (recurring)
Framing      : Mau cepat → kita. Mau murah → BPN (antrian)
Ukur         : Hari transaksi; tanpa syarat dokumen
PBT          : Setelah Legalisasi (berkas lengkap)
Timeline PBT : 2 minggu – 1 bulan setelah ukur
Gagal        : Berkas tak lengkap → refund − biaya ukur. Overlap → tidak bisa
Wilayah      : Aktif Cirebon & Kuningan; resmi Jabar
Serah        : Print-out PBT
Deal         : Lulu Unnisa — 088706399601
Eskalasi     : Benning — 081122222122

Ringkasan

Nama produk Pelayanan Langsung Masyarakat (PLM)
Produk hukum (resmi) Peta Bidang Tanah (PBT)
Add-on Terima beres sampai sertifikat (daftar + ambil di BPN), biaya lebih
Penyedia KJSB Benning dan Rekan
Status integrasi Resmi, terintegrasi langsung dengan sistem BPN
Target utama Notaris/PPAT; PPATS; perangkat desa (recurring); pemohon sertifikat (sekunder)
Syarat PBT Ukur tanpa syarat; legalisasi wajib berkas lengkap
Timeline PBT ± 2 minggu – 1 bulan setelah ukur (berkas lengkap)
Wilayah aktif Kota/Kab. Cirebon, Kab. Kuningan; perluasan Ciayumajakuning
Cakupan resmi 1 provinsi: Jawa Barat
Kapasitas ukur Belum ada batasan; surveyor standby

Elevator Pitch (Draft)

KJSB Benning dan Rekan dapat menerbitkan Peta Bidang Tanah (PBT) resmi yang terintegrasi dengan sistem BPN. Pemohon sertifikat cukup membawa PBT dari kami ke loket pendaftaran hak di BPN — tanpa perlu diukur ulang oleh petugas BPN.

Untuk notaris/PPAT: klien Anda tidak perlu antri Pengukuran Terjadwal BPN. Hari transaksi, hari itu juga pengukuran lapangan bisa dijadwalkan. PBT keluar, berkas lanjut ke loket hak.

Posisi (tanpa angka): mau cepat, siap bayar sedikit lebih mahal → ke kita. Mau murah, siap proses lama → ke BPN. Kita tidak mengalahkan BPN soal harga.

Untuk Siapa

Calon klien = semua pihak yang mau membuat sertifikat. Cara masuk pasarnya lewat perantara: notaris/PPAT, PPATS, atau perangkat desa — bukan mengandalkan pemohon datang langsung.

Target utama: Notaris / PPAT (recurring)

Kenapa utama Siapa pun yang butuh sertifikat hampir pasti kepikiran notaris/PPAT dulu
Pola kerja Orang butuh sertifikat → notaris/PPAT proses → pemohon tahu bersih
Relasi Recurring: satu kantor bisa kirim banyak berkas sepanjang tahun
Awareness Baru sebagian kecil yang tahu alternatif PBT selain BPN
Framing Edukasi jalur resmi + cepat vs murah (jangan war harga vs BPN)

Lihat Studi Kasus: Pola Notaris.

Target utama lain: PPATS & perangkat desa (recurring)

Siapa PPATS (sering camat; kadang bukan) dan perangkat desa
Kenapa relevan Masyarakat yang kurang tahu atau budget lebih tipis biasanya buat sertifikat lewat PPATS / desa — bukan notaris
Pola kerja Sama seperti notaris: kita berurusan dengan perantara; pemohon sering tidak perlu kenal KJSB
Relasi Recurring — yang diincar volume berulang dari satu PPATS / satu desa
Pricing Sesuaikan (lebih longgar dari notaris/PPAT). OK buat kita karena yang diincar recurring. Angka → konfirmasi admin

Target sekunder: pemohon langsung

  • Perorangan / badan yang mau sertifikat
  • Pemohon boleh datang langsung, tapi bukan jalur utama
  • Pemohon sering tidak tahu soal kita — itu tidak masalah

Konteks: Alur Pendaftaran Sertifikat di BPN

Saat mendaftar sertifikat hak atas tanah di BPN, pemohon umumnya melalui 2 loket:

  1. Loket pengukuranPeta Bidang Tanah (PBT)
  2. Loket pendaftaran haksertifikat (setelah PBT selesai)

Peran kita

Kami menerbitkan PBT → klien langsung ke loket pendaftaran hak tanpa antri pengukuran ulang di BPN.

Opsional: terima beres sampai sertifikat — kita daftar ke loket hak dan ambil jika sudah jadi.

Pain Point Klien

Antrian Pengukuran Terjadwal di BPN

  • 1 petugas ukur maksimal 1 berkas/hari
  • Antrian bisa > 1 bulan (contoh: Kab. Cirebon)
  • Daftar hari ini → pengukuran bulan depan

Pain notaris / PPATS / desa

  • Banyak urus sertifikat lewat notaris/PPAT, PPATS, atau perangkat desa
  • Mayoritas hanya tahu PBT = ke BPN
  • Notaris tidak punya satuan harga pasti ke pemohon → sebagian pakai kita kalau ada “spare” fee
  • PPATS / desa: sering melayani pemohon dengan budget lebih tipis — pricing kita sesuaikan (recurring)

Solusi kita

  • Tanpa antrian BPN; ukur bisa dijadwalkan hari transaksi
  • PBT resmi, terintegrasi BPN
  • Perantara tetap “wajah” di depan pemohon (notaris/PPAT, PPATS, atau desa)

Value Proposition

Aspek BPN KJSB Benning dan Rekan (PLM)
Antrian ukur Bisa > 1 bulan Tidak antri BPN
Jadwal ukur Jauh ke depan Hari transaksi
Cocok jika Mau hemat, siap tunggu Mau cepat
Deliverable PBT PBT (sama, resmi)
Relasi klien Pemohon ke BPN Perantara (notaris/PPAT, PPATS, desa) ke kita

Scope: Apa yang Klien Dapat

Inti (produk hukum)

PBT — produk hukum resmi.

Add-on: terima beres sampai sertifikat

  • Biaya lebih
  • Kita daftar ke loket hak BPN dan ambil jika jadi
  • Proses setelah terdaftar di loket hak di luar kontrol kita

Sales jangan janji “sertifikat jadi X hari” untuk add-on ini.

Alur Kerja Internal (penting buat sales)

Transaksi → Pengukuran (tanpa syarat dokumen)
         → Legalisasi Gambar Ukur (wajib berkas lengkap)
         → PBT terbit
         → [opsional] Daftar loket hak → ambil sertifikat
Tahap Syarat Jika gagal
Pengukuran Tidak ada
Legalisasi Berkas lengkap Tidak dilanjut; biasanya refund − biaya ukur
PBT Lolos legalisasi + tidak overlap sertifikat lama Overlap → tidak bisa diproses

Pesan ke sales: ukur ≠ PBT. Jangan closing “sudah ukur = PBT pasti keluar”.

Deliverable

  • PBT resmi — produk hukum
  • Valid untuk loket pendaftaran hak BPN tanpa ukur ulang
  • Opsional: pengurusan sertifikat (daftar + ambil)

Syarat

Syarat untuk Legalisasi Gambar Ukur / PBT — bukan untuk boleh diukur.

  1. Lampiran 13 (Surat Permohonan)
  2. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas
  3. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
  4. Alas hak: AJB, APHB, Surat Keterangan Waris, dll., atau Girik/Letter C
  5. Peta Blok Desa — wajib, syarat tersendiri
  6. PPh tervalidasi
  7. KTP & KK para pihak (jual beli = penjual & pembeli; waris = yang bersangkutan; dst.)
  8. PBB tahun berjalan
  9. KTP Saksi Desa (2 orang)

Pengukuran tidak mensyaratkan daftar ini.

Timeline

Tahap Waktu
Jadwal ukur lapangan Hari transaksi (tidak antri BPN)
Legalisasi Gambar Ukur Setelah ukur, jika berkas lengkap
PBT terbit ± 2 minggu – 1 bulan setelah ukur (berkas lengkap)
Sertifikat (add-on) Setelah PBT + daftar loket hak; durasi BPN di luar kontrol kita

Berkas belum lengkap: ukur boleh; legalisasi tidak jalan sampai lengkap.

Cakupan Wilayah

Status Wilayah
Resmi (izin) Jawa Barat
Aktif sekarang Kota Cirebon, Kab. Cirebon, Kab. Kuningan
Akan diperluas Kab. Indramayu, Kab. Majalengka (Ciayumajakuning)

Sales jangan janji di luar wilayah aktif meski izin se-Jabar.

Format Serah

  • Print-out PBT (produk hukum, format resmi BPN)

Relasi dengan Produk Lain

  • Cek Luas — ukur tanpa syarat terpisah; data bisa ke PLM tanpa ukur ulang, biaya tidak dipotong (Cek Luas)
  • Patok + pemasangan — kadang sekalian (Patok + Pemasangan)
  • Stake Out — jika sudah punya gambar/sertifikat (Stake Out)
  • Survei Topografi — kontur/cut-fill (Survei Topografi)
  • WebGIS — manajemen proyek; file GIS by request di jasa survei (WebGIS)

Yang Perlu Dijelaskan ke Klien

  1. PLM/PBT resmi dan terintegrasi BPN — bukan jalan pintas ilegal
  2. Produk hukum = PBT, bukan otomatis sertifikat
  3. Perbedaan utama vs BPN: kecepatan ukur, bukan harga
  4. Pemohon tidak harus tahu kita; perantara (notaris/PPAT, PPATS, desa) yang berurusan
  5. Timeline PBT: 2 minggu–1 bulan setelah ukur, berkas lengkap
  6. Boleh ukur dulu jika berkas belum lengkap; PBT tidak keluar sampai lengkap
  7. Add-on sertifikat: kita daftar & ambil; proses BPN setelah terdaftar bukan janji kita

Objeksi Umum (Draft)

Objeksi Respons (draft)
"Kenapa tidak ke BPN saja?" BPN antri > 1 bulan (Kab. Cirebon); kita ukur hari transaksi. BPN lebih murah; kita lebih cepat
"Mahal dibanding BPN?" Benar. Mau cepat → kita. Mau hemat, siap antri → BPN
"PBT dari kalian resmi?" Ya, terintegrasi sistem BPN
"Harus diukur ulang di BPN?" Tidak — bawa PBT ke loket pendaftaran hak
"Saya notaris, selalu ke BPN." Mayoritas begitu. Kelebihan kita: tanpa antrian Pengukuran Terjadwal
"Pemohon tidak kenal KJSB." Tidak masalah. Notaris/PPAT, PPATS, atau perangkat desa yang berurusan
"Berkas belum lengkap, bisa ukur?" Bisa. Legalisasi/PBT tidak jalan sampai lengkap
"Bisa sampai sertifikat?" Bisa, add-on. Kita daftar & ambil; proses BPN setelah terdaftar di luar kontrol kita

Studi Kasus: Pola Notaris

Notaris Pola Volume Catatan
Solichin All-in 10–20/bulan Semua PBT ke kita; target RO
Karmita Spare fee 1–2/bulan, kadang nol Hanya jika ada sisa fee pemohon
Wati Project besar Banyak berkas sekaligus, luas besar Insidental; ke depan belum jelas

Cross-sell

  • Pengurusan sertifikat (add-on)
  • Cek Luas, Patok, Stake Out, Survei Topografi, WebGIS — lihat Relasi

Kontak Eskalasi Internal

Situasi Siapa Kontak
Deal / operasional Admin — Lulu Unnisa 088706399601
Eskalasi keputusan Benning 081122222122

Alur: deal → Lulu. Macet / butuh keputusan → Benning.