Ringkasan
| Nama (pegangan) | Cek Luas |
| Tujuan | Mencari tahu luas tanah di lapangan — klien tidak tahu / tidak yakin luasnya |
| Output | Peta bertajuk “Peta Situasi” |
| Sifat dokumen | Informatif (bukan produk hukum seperti PBT). Menyatakan: tanah ini luasnya sekian |
| Pemakaian umum | Dasar AJB; dasar appraisal; due diligence akuisisi / ROW / aset |
| Target utama | Personal; developer; instansi (KAI, Pertamina); pemda; pemdes |
| Syarat | Tidak ada |
| Timeline | 2–3 hari setelah pengukuran selesai |
| Wilayah | Lebih longgar dari PLM: di manapun, asal biaya/ongkos masuk |
| Serah hasil | Kertas + stempel; PDF / DWG / SHP / KML / KMZ jika diminta |
Elevator Pitch (Draft)
Kami ukur tanah di lapangan — tanpa syarat dokumen — lalu kami buatkan Peta Situasi supaya Anda tahu luas dan bentuknya. Biasa dipakai kalau luas klaim (sertifikat, ROW, aset) beda dengan kondisi real. Bisa jadi dasar AJB, appraisal, atau keputusan akuisisi.
Untuk Siapa
Ini jasa lebih umum daripada PLM. Intinya: pastikan luas sebenarnya vs klaim.
Personal
- Orang yang perlu tahu luas tanah (beli/jual, luas sertifikat atau klaim lain beda dengan lapangan)
- Dasar AJB
- Dasar appraisal
Developer perumahan
- Saat pertama mau akuisisi tanah
- Memastikan luas klaim vs luas real sebelum putuskan beli / harga
Instansi / BUMN (cukup sering)
| Klien | Kebutuhan tipikal |
|---|---|
| KAI | ROW rel kereta atau aset tanah — luas sebenarnya |
| Pertamina | ROW jalur pipa atau aset tanah — luas sebenarnya |
Pemerintah
- Pemda — pernah
- Pemerintah desa — bisa
Bukan pengganti jalur sertifikat — itu PLM.
Kapan Tawarkan Ini vs PLM
| Cek Luas | PLM → PBT | |
|---|---|---|
| Tujuan klien | Sebatas tidak tahu / tidak yakin luas tanah | Pasti mau buat sertifikat |
| Contoh | Klaim luas vs kondisi lapangan beda; akuisisi; cek ROW/aset | Mau daftar hak, butuh PBT resmi |
| Output | Peta Situasi (informatif) | PBT (produk hukum, integrasi BPN) |
| Syarat | Tidak ada | Ukur tanpa syarat; PBT butuh berkas lengkap |
| Siapa | Lebih umum: personal, developer, instansi, pemda | Terutama notaris/PPAT + pemohon sertifikat |
Sales: kalau klien sudah jelas mau sertifikat, tawarkan PLM dari awal. Jangan mulai dari Cek Luas “supaya lebih murah”.
Apa yang Diukur di Lapangan
- Titik / patok yang ditunjukkan klien atau kuasanya
- Tetangga tidak wajib hadir
- Kalau tetangga ada di lapangan: lebih bagus (bisa dicatat sebagai tetangga berbatasan)
Sales: yang diukur = yang ditunjuk klien, bukan “kita tebak batasnya”.
Deliverable
Isi Peta Situasi
| Isi | Keterangan |
|---|---|
| Gambar bentuk tanah | Ya |
| Luas | Ya |
| Tetangga berbatasan | Dicantumkan jika disebutkan di lapangan |
| Daftar koordinat titik-titik ukur | Ya |
Sifat: informatif — tanah ini bentuknya begini, luasnya sekian.
- Bukan PBT, bukan sertifikat
- Boleh dipakai sebagai dasar AJB dan appraisal
- Jangan diklaim sebagai dokumen BPN / produk hukum pendaftaran tanah
Syarat
Tidak ada.
Timeline
2–3 hari setelah pengukuran selesai.
Cakupan Wilayah
Lebih longgar dari PLM. Di manapun, asal biaya masuk (ada ongkos perjalanan/logistik). Bukan “gratis ke mana saja” — sales jangan janji lokasi jauh tanpa cek biaya dulu.
PLM tetap terikat wilayah aktif (Kota/Kab. Cirebon, Kuningan, perluasan Ciayumajakuning) karena masuk sistem BPN.
Format Serah
| Standar | Kertas + stempel |
| Digital (by request) | PDF, DWG, SHP / KML / KMZ |
Tidak ada output digital baku — minta saat order atau setelah survei selesai.
Relasi dengan Produk Lain
Cek Luas → ukur + Peta Situasi (tahu luas)
└── boleh naik ke PLM/PBT: data ukur dipakai lagi (tidak ukur ulang)
biaya Cek Luas TIDAK dipotong ke PBT
PLM → ukur + (berkas lengkap) Legalisasi Gambar Ukur → PBT
- Naik ke PLM: tidak perlu ukur ulang
- Biaya Cek Luas tidak dipotong ke biaya PBT
- Kalau ujungnya PBT, transaksi dari awal harus PLM, bukan Cek Luas dulu
vs Survei Topografi: butuh kontur/cut-fill → Topografi (luas sudah ikut). Hanya butuh luas → Cek Luas. Sudah punya gambar, mau titik di lapangan → Stake Out.
Yang Perlu Dijelaskan ke Klien
- Ini cek luas lapangan, bukan pembuatan sertifikat
- Peta Situasi informatif — bentuk, luas, koordinat titik ukur; tetangga jika disebut di lapangan
- Yang diukur = patok/titik yang ditunjuk klien atau kuasa; tetangga tidak wajib
- Serah: kertas + stempel; PDF / DWG / SHP / KML / KMZ jika diminta
- Kalau ujungnya mau PBT/sertifikat, lebih hemat transaksi PLM dari awal (biaya Cek Luas tidak dipotong)
- Data ukur Cek Luas bisa dipakai ke PLM tanpa ukur ulang, tapi bayar PBT penuh
- Lokasi jauh: bisa, tergantung ongkos
Objeksi Umum (Draft)
| Objeksi | Respons (draft) |
|---|---|
| "Nanti kalau mau sertifikat, ukur lagi?" | Tidak. Data ukur dipakai. Tapi biaya Cek Luas tidak dipotong ke PBT |
| "Jadi lebih murah dulu Cek Luas, baru PBT?" | Tidak. Kalau sudah yakin mau PBT, dari awal transaksi PBT |
| "Bisa buat AJB / appraisal?" | Bisa. Peta Situasi informatif, biasa dipakai untuk itu |
| "Ini sama dengan PBT?" | Tidak. PBT produk hukum terintegrasi BPN. Ini hanya peta luas lapangan |
| "Tetangga harus hadir?" | Tidak wajib. Kalau ada, lebih bagus |
| "Perlu PDF / file GIS?" | Bisa by request: PDF, DWG, SHP, KML, KMZ. Standarnya kertas + stempel |
Kontak Eskalasi Internal
| Situasi | Siapa | Kontak |
|---|---|---|
| Deal / operasional | Admin — Lulu Unnisa | 088706399601 |
| Eskalasi keputusan (teknis / non-teknis) | Benning | 081122222122 |